Jumat, 03 Mei 2019

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019



Prosedur / Syarat Pendaftaran 
Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 1 Juli 2019).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
  6. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Energi dan Pertambangan, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agrobisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, dan Seni Industri Kreatif Pariwisata, tidak boleh buta warna.
  7. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 Cm untuk putra.

Tahapan Pendaftaran
1. Jalur Prestasi Akademik/Nonakademik, Perpindahan Tugas Orang Tua

Pendaftaran jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua dilaksanakan tanggal 10 s.d. 12 Juni 2019.
2. Jalur Zonasi/Reguler
Pendaftarn jalur Zonasi/Reguler, termasuk di dalamnya untuk Keluarga Tidak mampu, Anak Buruh dan Inklusi dilaksanakan tanggal 11 s.d. 15 Juni 2019. Pendaftaran jalur zonasi penerimaan peserta didik baru memperhitungkan nilai ujian nasional.

Pemilihan Sekolah Tujuan (SMK)
1. Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website 3. PPDB di alamat: ppdb.jatimprov.go.id (alternatif ppdbjatim.net)
Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
a. Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu sekolah yang sama.
b. Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda.
4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

Cara Seleksi 
Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :
1. Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :
a. Matematika
b. IPA 
c. Bahasa Inggris
d. Bahasa Indonesia
e. Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)
Proses PPDB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Ketentuan Khusus
Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Info lebih lanjut dapat dilihat di website ppdb.jatimprov.go.id (alternatif ppdbjatim.net) atau datang ke sekretariat PPDB SMK Negeri 3 Probolinggo

Sekretariat PPDB SMK Negeri 3 Probolinggo
Jalan Pahlawan No. 26 A
Telp. (0335) 421564 / Fax. 427782
email : smkn3pbl@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar